Dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia, Faktur Pajak adalah dokumen krusial. Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sejak diberlakukannya wajib Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur), administrasi PPN telah bertransformasi total, menjadikan... https://zafinternational.id/