Sebagai suatu instansi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bnsp) menetapkan persyaratan kompetensi khusus untuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum. Standar Kompetensi Ahli K3 Umum Bnsp ini dibentuk untuk https://aadamktit410980.wikimidpoint.com/5098951/standar_kompetensi_bagi_ahli_k3_umum_bnsp