Sementara itu, Kartono dalam Patologi Sosial menerangkan bahwa secara istilah, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yakni mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu hal yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya https://katrinahjot226637.blog5.net/72691402/5-simple-statements-about-hukumtoto-explained