Badan amal tersebut menyerukan agar pemerintah Inggris campur tangan dan memulangkan Manuel untuk mendapat perawatan yang tepat. Manuel diberitahu bahwa dia terancam hukuman enam bulan hingga tiga tahun penjara karena kepemilikan dan konsumsi obat-obatan terlarang. Human Rights Observe has Formerly urged the Indonesian authorities to defend the rights of LGBT https://humas.konaweutarakab.go.id/izin/?upload=MGO777