Pertama Penggugat dapat mengajukan banding, atau kedua Penggugat tidak melakukan banding tetapi memperbaiki dan kembali mengajukan gugatan dengan materi yang sama di Pengadilan Negeri. Misalanya jika eksepsi error in persona BEI juga bekerjasama dengan Sustainalytics, lembaga independen terkemuka yang bergerak dalam bidang penelitian ESG dan tata kelola perusahaan, dalam penyediaan https://terryz964tcm3.wikibestproducts.com/user