Sementara sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan nikah dalam ayat ini adalah 'akad pernikahan'. Maka mereka berpendapat tidak boleh bagi orang baik-baik menikahi wanita pezina, begitu juga sebaliknya. Pendapat ini, bahwa yang dimaksud nikah dalam ayat ini adalah 'menikah' bukan bersetubuh, pada ayat yang sama terdapat petunjuk yang https://augustrkaod.therainblog.com/15352629/the-smart-trick-of-perempuan-ini-saya-anggun-da-terpesona-oleh-laki-laki-that-no-one-is-discussing