Jika motormu belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka kamu di wajibkan untuk membayar pajak. Pembuatan SIM C dapat dilakukan ketika usia telah mencapai 17 tahun dibuktikan memiliki KTP sendiri, serta yang paling penting adalah pengendara telah mahir mengendarai motor. Sementara jika ingin melakukan proses perpanjangan SIM http://21102038.blog.unikom.ac.id/cek-info-jadwal.9bf